Daftar Urut Kepangkatan
TUGAS
DAFTAR URUT KEPANGKATAN

DISUSUN OLEH:
SUCI ANDRIANY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1
TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum
Wr.Wb
Puji syukur saya ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah sehingga berkat
Karunia-Nya saya dapat menyelesaikan
tugas yang telah diberikan oleh guru kami mengenai “ DAFTAR URUT KEPANGKATAN “.
Saya selaku penyusun juga tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi
masukan selama saya mengerjakan tugas ini.
Semoga apa yang saya kerjakan ini
dapat bermanfaat bagi semua pembaca khususnya yang ingin mengetahui tentang “
DAFTAR URUT KEPANGKATAN “.
TARAKAN, 27 Agustus 2017
Penyusun,
Suci Andriany
DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................................... i
Kata Pengantar .................................................................................................. ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
Daftar Urut Kepangkatan (DUK).................................................................... 1
1.
Landasan Hukum ......................................................................................................................... 1
2.
Pengertian DUK ............................................................................................................................. 1
3.
Fungsi DUK ...................................................................................................................................... 1
4.
Penyusunan DUK ......................................................................................................................... 2
5.
Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor
Urut dalam DUK ............................... 2
6.
Penentuan Nomor Urut Kepangkatan ............................................................................ 3
7.
Keberatan atas nomor urut DUK ....................................................................................... 4
8.
Penggunaan
DUK ......................................................................................................................... 5
9.
Perubahan
dan penghapusan nomor urut dalam DUK ...................................... 6
Daftar Pustaka ................................................................................................... 7
Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
Dalam
rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system
karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus
menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar
urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada
setiap akhir bulan Desember.
1.
Landasan
Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di
dalam:
Ø Pasal
18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974
Ø Peraturan
pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil
2.
Pengertian
DUK
Pengertian
DUK atau Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar
yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang
disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Daftar
Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas
sedemikian rupa, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membaca.
Nama
Pegawai Negeri Sipil di dalam DUK juga dapat dihapus. Nama PNS dihapus dalam
DUK, apabila :
Ø Diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Ø Meninggal
dunia;
Ø Pindah
instansi.
3.
Fungsi
DUK
DUK
berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir
para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi
kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat
dan dipertahankan secara terus-menerus.
Daftar
urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus
sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
4.
Penyusunan
DUK
Daftar
urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
Ø Pangkat
Ø Jabatan
Ø Masa
kerja
Ø Latihan
jabatan
Ø Pendidikan
Ø Usia
Urutan
ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap
5.
Pembuatan
DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a.
Pembuatan DUK
Ø Daftar
urut kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan
organisasi Negara.
Ø Daftar
urut kepangkatan dubuat sekali setahun
Ø Pejabat
pembuat DUK :
·
Menteri, jaksa agung, pimpinan
kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan pemerintah non-departemen,
gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan
memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
·
Para pejabat tersebut di atas,
selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam
lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan
masing-masing.
·
Pejabat yang dapat diberi
wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut serendah-rendahnya setingkat
dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural eselon V, antara lain pemilik
sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
b.
DUK untuk pegawai yang
diperbantukan dibuat oleh :
Ø Instansi
yang menerima bantuan
Ø instansi
yang memberi bantuan
c.
DUK untuk pegawai negeri sipil si
luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
d.
Calon pegawai negeri sipiltidak
dicantumkan dalam DUK
e.
DUK secara Nasional dibuat oleh
BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c.
6.
Penentuan Nomor Urut Kepangkatan
Ukuran
yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK adalah sebagai berikut :
a) Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat
lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih
pegawai negeri sipil yang berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat
Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua
dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b) Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih
pegawai negeri sipil yang berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam
watu sama pula, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
c) Masa
kerja
Apabila ada dua orang atau lebih
pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka
pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi.
d)
Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih
pegawai negeri sipil yang berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan
memiliki masa kerja sama, pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang
ditentukan dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan
tersebut ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang penertiban dan penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan
jabatan sama, pegawai yang lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang
paling tinggi.
e)
Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih
pegawai negeri sipil yang berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki
masa kerja yang sama dan lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai
yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
f)
Usia
Apabila ada dua orang atau lebih
pegawai negeri sipil yang berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki
masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari
pendidikan yang sama pula, pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi.
7.
Keberatan
atas nomor urut DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang
bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah diajukan
dalam waktu 30 hari. Terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan
melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat
pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh
pegawai negeri sipil dalam lingkungan masing-masing. Apabila keberatan yang
diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan
perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana mestinya, kemudian memberitahukan
kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Perubahan
atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh pejabat pembuat DUK kepada
pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima
surat keberatan tersebut.
Pejabat
pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan pengajuan kepada atasan pejabat
pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam waktu 3 hari kerja
terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Atasan
pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara seksama. Perubahan atau
penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera diberihukan kepada pejabat
pembuat DUK, dalam watu 14 hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat
tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
8.
Penggunaan
DUK
DUK
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam melaksanakan
pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai
negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih
dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat
untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuai hal (tidak memenuhi syarat), hal
ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urutyang lebih
tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila:
a.
Pegawai yang bersangkutan dikenai
pemberhentian sementara
b.
Pegawai yang bersangkutan sedang
menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali pegawai negeri sipil wanita
yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara karena persalinan anaknya yang
ke-4 dan seterusnya.
c.
Pegawai yang bersangkutan
menerima uang tunggu
9.
Perubahan
dan penghapusan nomor urut dalam DUK
a) Perubahan
Nomor Urut
Perubahan
nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur sebagai berikut :
Ø Apabila
dalam tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan
perubahan nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
Ø Setiap
mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia,
promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
Ø Untuk
memudahkan pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup
dicatat dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada
lajur yang telah disediakan.
b) Penghapusan
nomor urut
Penghapusan
nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. Nomor
urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK apabila :
Ø Pegawai
tersebut diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
Ø Pegawai
tersebut meninggal dunia
Ø Pegawai
tersebut pindah instansi
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar