Struktur Organisasi Kepegawaian
TUGAS
STRUKTUR ORGANISASI KEPEGAWAIAN
DISUSUN OLEH:
SUCI ANDRIANY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1
TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum
Wr.Wb
Puji syukur saya ucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah sehingga berkat
Karunia-Nya saya dapat menyelesaikan
tugas yang telah diberikan oleh guru kami mengenai “ STRUKTUR ORGANISASI
KEPEGAWAIAN “.
Saya selaku penyusun juga tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi
masukan selama saya mengerjakan tugas ini.
Semoga apa yang saya kerjakan ini
dapat bermanfaat bagi semua pembaca khususnya yang ingin mengetahui tentang “
STRUKTUR ORGANISASI KEPEGAWAIAN “.
TARAKAN, 27 Agustus 2017
Penyusun,
Suci Andriany
DAFTAR ISI
Halaman Judul ..................................................................................................... i
Kata Pengantar ................................................................................................... ii
Daftar Isi ............................................................................................................... iii
Struktur Organisasi Kepegawaian .................................................................. 1
1.
Kepala Bagian Umum, Hukum dan
Tata Laksana................................. 2
2.
Kepala Bagian Kepegawaian ..................................................................... 4
3.
Kepala Bagian Barang Milik
Negara ........................................................ 8
Daftar Pustaka ..................................................................................................... 11
Struktur Organisasi Kepegawaian
Sesuai Dokumen Statuta UB,
organisasi BUK dipimpin oleh Kepala Biro. Sesuai Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Brawijaya, Kepala BUK membawahi 3 Kepala Bagian, tiga
kepala bagian tersebut yaitu:
1)
Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana, terdiri dari
: Sub Bagian Tata Usaha dan Protokol, Sub Bagian Rumah Tangga, Sub
Bagian Hukum dan Tata Laksana, dan Sub Bagian Kearsipan dan Hubungan
Masyarakat;
2)
Bagian Kepegawaian, terdiri dari : Sub Bagian
Pendidik, Sub Bagian Tenaga Kependidikan; dan
3)
Bagian Barang Milik Negara (BMN), terdiri dari
: Sub Bagian Pengadaan, Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan.
Sesuai struktur organisasi BUK,
tugas pokok dan fungsi masing-masing personil adalah sebagai
berikut:
Kepala Biro
·
Mengadakan Koordinasi dengan pimpinan dan Unit-unit
lain (Fakultas/bagian)
·
Memberikan petunjuk dan pengarahan pada stafnya dan
bersama-sama bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku
·
Mengadakan konsultasi dan meminta pengarahan pada
Rektor atau Wakil Rektor II mengenai hambatan yang dihadapi untuk mendapatkan
petunjuk dan penyelesaian
·
Tanggung jawab atas tercapainya seluruh program kerja
dan kegiatan yang direncanakan
·
Merencanakan dan melaksanakan pengelolaan kegiatan
dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku
·
Menyusun laporan berkala sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku
1.
Kepala Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana
Ø
Mengkoordinir pelaksanaan urusan tata usaha Hukum dan
tata laksana
Ø
Mengkoordinir pelaksanaan urusan Kesekretariatan/
keprotokoleran.
Ø
Mengkoordinir pelaksanaan urusan Rumah tangga.
a.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
(TU) dan Protokol
·
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian dan
menyiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Umum.
·
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan
di bidang ketatausahaan.
·
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data
ketatausahaan.
·
Melakukan urusan persuratan.
·
Melakukan urusan kearsipan.
·
Mempersiapkan pengiriman dan penyerahan arsip statis
kepada arsip nasional.
·
Melakukan penyusutan arsip.
·
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang
ketatausahaan.
·
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk
pelantikan dan pemberhentian pejabat.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk acara
pengukuhan guru besar, dies natalis dan wisuda.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk acara
seminar, workshop, lokakarya, dll yang dihadiri pejabat/tokoh.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk acara
upacara hari besar nasional.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk
upacara pengambilan sumpah/janji PNS.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk
upacara peletakan batu pertama dan acara peresmian penggunaan gedung
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk acara
penandatanganan kerja sama.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk acara
kunjungan pejabat negara/tokoh masyarakat dan tamu lainnya.
·
Mengatur dan mengkoordinasi keprotokoleran untuk
pelepasan jenazah guru besar.
·
Menjemput dan mengantar tamu pejabat/tokoh
·
Koordinasi dengan pihak keamanan berkaitan dengan
kedatangan tamu pejabat/tokoh
·
Menyelesaikan surat keluar dan surat masuk sesuai
disposisi pimpinan
·
Mengarsip surat keluar dan surat masuk pimpinan
·
Menerima dan melayani tamu yang datang kepada pimpinan
·
Mengatur agenda pimpinan
·
Mengurus perjalanan dinas pimpinan
·
Membuat laporan rutin
·
Menerima dan menjawab telepon, fax, email dan internet
yang berkaitan dengan tupoksi
·
Membantu pekerjaan pimpinan yang berkaitan dengan
kepentingan lain
b.
Kepala Sub Bagian Hukum dan
Tata Laksana
·
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian HTL.
·
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan
di bidang pendidikan tinggi.
·
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang
hukum dan ketatalaksanaan.
·
Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan
di bidang pendidikan tinggi dan ketatalaksanaan.
·
Memproses penerbitan surat keputusan.
·
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang
hukum dan ketatalaksanaan.
·
Menyusun laporan Subbagian Ketatausahaan dan HTL.
c.
Kepala Sub Bagian Rumah
Tangga
·
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian dan
menyiapkan penyusunan dan program kerja Bagian Sarana dan Prasarana.
·
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan
di bidang kerumahtanggaan.
·
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang
kerumahtanggaan.
·
Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan
di bidang kerumahtanggaan.
·
Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan,
parkir, PKL, serta keindahan lingkungan.
·
Melakukan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan
sarana prasarana bangunan gedung dan listrik.
·
Melakukan pengaturan penggunaan sumberdaya air dan
gas.
·
Melakukan persiapan upacara resmi satuan kerja
Universitas Brawijaya.
·
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang
kerumahtanggaan.
·
Menyusun laporan Subbagian Kerumahtanggaan.
2.
Kepala Bagian Kepegawaian
Ø
Mengkoordinir pelaksanaan pemberian layanan
administrasi tenaga Dosen.
Ø
Mengkoordinir pelaksanaan pemberian layanan
administrasi tenaga kependidikan.
a.
Kepala Sub Bagian Pendidik
·
Menyusun Rencana Kerja Tahunan di Sub Bagian Tenaga
Dosen;
·
Menyusun Rencana Kebutuhan Pegawai/Formasi, meliputi:
(a) Formasi Pegawai Negeri Sipil; (b) Formasi Pegawai Kontrak.
·
Mempersiapkan Pengadaan Pegawai, meliputi: (a) Seleksi
Penerimaan Pegawai Negeri Sipil; (b) Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak; (c)
Mempersiapkan Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
·
Mempersiapkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS
menjadi PNS, meliputi: (a) Kartu Pegawai (Karpeg); (b) Kartu Istri atau Kartu
Suami (Karis/Karsu);
·
Mempersiapkan Sumpah/Janji PNS, berkoordinasi dengan
Kasubbag Tenaga Administrasi dan Kasubbag Sumber Daya Manusia.
·
Mempersiapkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3)
·
Mempersiapkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
·
Mempersiapkan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Dosen
·
Mempersiapkan Kenaikan Jabatan Dosen dan Angka
Kreditnya
·
Mempersiapkan Kenaikan Pangkat / Golongan Dosen
·
Mempersiapkan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian
Ijazah, berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga Administrasi dan Kasubbag Sumber
Daya Manusia
·
Mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
Studi Lanjut, meliputi: (a) Tugas Belajar; (b) Ijin Belajar; (c) Keterangan
Belajar
·
Mempersiapkan Pengangkatan Dosen Yang Diberi Tugas
Tambahan, berkoordinasi dengan Kasubbag Sumber Daya Manusia
·
Mempersiapkan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan,
berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga Administrasi dan Kasubbag Sumber Daya
Manusia
·
Mempersiapkan Pengangkatan Dosen Luar Biasa
·
Mempersiapkan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri
Sipil
·
Mempersiapkan Pemindahan / Pelimpahan PNS
·
Mempersiapkan Penghargaan, bagi Dosen Berprestasi
·
Mempersiapkan Sertifikasi Dosen
·
Mempersiapkan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan Guru Besar / Profesor
·
Mempersiapkan Program Persiapan Pensiun PNS,
berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga Administrasi dan Kasubbag Sumber Daya
Manusia
·
Mempersiapkan Pengangkatan dalam Jabatan Guru Besar
Emeritus
·
Menghimpun, mempelajari dan mensosialisasikan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Kepegawaian
·
Menyusun Rencana Kerja Tahunan Sub Bagian SDM dan TI
·
Mempersiapkan Sistem Informasi Pengembangan Karier
Dosen Tetap Non PNS
·
Mempersiapkan PNS yang melaksanakan tugas belajar/ijin
belajar dalam negeri dan luar negeri, meliputi: (a) Tugas Belajar; (b) Ijin
Belajar; (c) Keterangan Belajar; (d) Perjanjian Tugas Belajar; (e) Perjanjian
Ijin Belajar; (f) Pengaktifan Kembali. Berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga
Edukatif dan Kasubbag Tenaga Administrasi
·
Menghimpun, mempelajari dan mensosialisasikan
Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian
·
Menyusun Laporan Tahunan
b.
Kepala Sub Bagian Tenaga
Kependidikan
·
Menyusun Rencana Kerja Tahunan di Sub Bagian Tenaga
Kependidikan
·
Menyusun Rencana Kebutuhan Pegawai / Formasi,
meliputi: (a) Formasi Pegawai Negeri Sipil; (b) Formasi Pegawai Kontrak
·
Mempersiapkan Pengadaan Pegawai, meliputi: (a) Seleksi
Penerimaan Pegawai Negeri Sipil; (b) Seleksi Penerimaan Pegawai Kontrak; (c)
Mempersiapkan Usul Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
·
Mempersiapkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS
menjadi PNS, meliputi: (a) Kartu Pegawai (Karpeg); (b) Kartu Istri / Kartu
Suami (Karis / Karsu)
·
Mempersiapkan Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil,
berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga Edukatif dan Kasubbag Sumber Daya Manusia
·
Mempersiapkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP3)
·
Mempersiapkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
·
Mempersiapkan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Lainnya
·
Mempersiapkan Kenaikan Jabatan Fungsional Lainnya
& Angka Kredit
·
Mempersiapkan Kenaikan Pangkat / Golongan Non Dosen
·
Mempersiapkan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian
Ijazah, berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga Edukatif dan Kasubbag Sumber Daya
Manusia
·
Mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
Studi Lanjut, meliputi: (a) Tugas Belajar; (b) Ijin Belajar; (c) Keterangan
Belajar
·
Mempersiapkan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan
Struktural, berdasarkan keputusan Baperjakat dan berkoordinasi dengan Kasubbag
Sumber Daya Manusia
·
Mempersiapkan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan,
berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga Edukatif dan Kasubbag Sumber Daya Manusia
·
Mempersiapkan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri
Sipil
·
Mempersiapkan Pemindahan / Pelimpahan PNS
·
Mempersiapkan Penghargaan, bagi: (a) Pustakawan
Berprestasi; (b) Laboran Berprestasi; (c) Pegawai Berprestasi
·
Mempersiapkan Program Persiapan Pensiun PNS,
berkoordinasi dengan Kasubbag Tenaga Edukatif dan Kasubbag Sumber Daya Manusia
·
Menghimpun, mempelajari dan mensosialisasikan
Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian
·
Mempersiapkan pengembangan dan implementasi Sistem
Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
·
Mempersiapkan pengelolaan website kepegawaian
·
Menyusun Rencana Kebutuhan Pegawai PNS dan Pegawai Non
PNS
·
Mempersiapkan peserta Pendidikan dan Latihan
Prajabatan
·
Mempersiapkan pengiriman peserta pendidikan dan
latihan dalam jabatan, meliputi: (a) Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan
(Diklatpim); (b) Pendidikan dan Latihan Fungsional; (c) Pendidikan dan Latihan
Teknis
·
Menyusun Laporan Tahunan.
3.
Kepala Bagian Barang Milik Negara
Ø
Mengkoordinir pelaksanaan urusan Inventarisasi dan
penghapusan.
Ø
Mengkoordinir pelaksanakan urusan Pengadaan.
a.
Kepala Sub Bagian
Inventarisasi dan penghapusan
·
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian
Inventarisasi dan penghapusan.
·
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan
di bidang Inventarisasi dan penghapusan.
·
Melakukan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan
kendaraan dinas.
·
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang
perlengkapan dan jasa.
·
Menyusun rencana kebutuhan bahan habis pakai (ATK)
lingkungan kantor pusat dan unit lainnya.
·
Mendata/menyusun kebutuhan peralatan penunjang barang
modal : LCD, Wireless, alat transportasi, dan peralatan lainnya.
·
Mengusulkan pengadaan kebutuhan ATK, baik untuk jangka
1 semester maupun 1 tahun.
·
Membantu pengadaan bahan/peralatan/ATK yang bersifat
incidental.
·
Pelayanan ATK di lingkungan Kantor Pusat dan unit
pembantu di Kantor Pusat.
·
Pelayanan peminjaman peralatan penunjang sarana
pendidikan berupa LCD Projector + Tripot/Layar, Wireless, Megaphone, peralatan
olah raga, dan peralatan komunikasi lainnya.
·
Pelayanan kebutuhan peralatan kebersihan, listrik,
dll.
·
Membantu pelayanan kebutuhan peminjaman ruang gedung
RKB.
·
Melaksanakan pendistribusian Jas Almamater, Jaket dan
Koas untuk MABA, jalur : Undangan, Bidik Misi, SNMPTN, SPMK, SPKD/SPKIns.
·
Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi :
rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi atau kodefikasi dan penyesuaian
DIR/DBR di lingkungan Kantor pusat dan unit pembantu,
·
Melakukan pelaporan hasil pengadaan aset BMN barang
modal (gedung, kendaraan bermotor, peralatan kantor) secara berkala setiap
Triwulan dengan aplikasi SIMAK BMN.
·
Melakukan pelaporan mutasi barang habis pakai/ATK
dengan aplikasi SIMAK Persediaan.
·
Melakukan identifikasi dan pendataan aset tanah dengan
aplikasi Sistem Manajemen Akuntansi Tanah Pemerintah (SIMANTAP),
·
Melakukan pengusulan penetapan status penggunaan aset
BMN satker UB kepada Kuasa Pengguna Barang (Kemendikbud) dan kepada Pengelola
Barang (Kemenkeu).
·
Melakukan usulan proses penghapusan BMN yang sudah
tidak layak pakai (rusak Berat) berupa Peralatan Kantor, Kendaraan Bermotor,
dan Bangunan Gedung.
·
Mendata dan mengusulkan ijin pemanfaatan aset bangunan
gedung dan aset tanah kepada Kuasa Pengguna Barang dan kepada Pengelola Barang.
·
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat-surat di
bidang perlengkapan dan jasa.
b.
Kepala Sub Bagian Pengadaan
·
Menyusun rencana dan program kerja bagian Pengadaan
dalam satu tahun anggaran.
·
Menghimpun, menganalisa, mengolah dan menyajikan data
hasil pematrikan dari unit-unit kerja.
·
Menyusun pemaketan pengadaan sesuai dengan mata
anggaran (Gedung, Peralatan, Sarana lain) untuk di proses pelelangan.
·
Menyusun konsep Surat Keputusan (SK) yang berkaitan
dengan proses pengadaan.
·
Berkoordinasi dengan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) dalam penyelenggaraan Sistem Pelelangan Secara Elektronik
(SPSE)
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar