Formasi Pegawai
TUGAS
FORMASI PEGAWAI
DISUSUN OLEH:
SUCI ANDRIANY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1
TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum Wr.Wb
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta hidayah sehingga berkat Karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh
guru kami mengenai “ FORMASI PEGAWAI “.
Saya selaku penyusun juga tidak lupa mengucapkan terima
kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi masukan selama saya
mengerjakan tugas ini.
Semoga apa yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat bagi
semua pembaca khususnya yang ingin mengetahui tentang “ FORMASI PEGAWAI “.
TARAKAN, 19 Agustus 2017
Penyusun,
Suci Andriany
Daftar
Isi
Halaman
Judul ................................................................................................... i
Kata
Pengantar .................................................................................................. ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
A. Pengertian Formasi
Kepegawaian .................................................................................... 1
B. Dasar Hukum .................................................................................................................................. 1
C. Tujuan
Penetapan Formasi ................................................................................................... 1
D. Unsur-Unsur
Formasi Pegawai ........................................................................................... 2
E. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Penetapan Formasi .................................. 2
F. Prinsip-Prinsip
Penyusun Formasi ................................................................................... 3
Daftar
Pustaka ................................................................................................... 5
A. Pengertian Formasi
Kepegawaian
Formasi adalah Jumlah dan susunan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan
dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan
beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu
mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan
berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu
organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokoknya.
Agar satuan-satuan organisasi
mempunyai jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang cukup
sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas, maka ditetapkan formasi
Pegawai Negeri Sipil.
B. Dasar Hukum
Ø Undang
Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Ø Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
Ø Keputusan
Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
C. Tujuan
Penetapan Formasi
Tujuan penetapan formasi PNS adalah
agar satuan-atuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang
cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi.
Yang dimaksud dengan satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi
pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara,
dan satuan-satuan organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam Peraturan
Pemerintah nomor 5 tahun 1976, dijelaskna bahwa organisasi adalah alat untuk
mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan
perkembangan tugas pokok yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan itu.
Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu
Pegawai Negeri Sipil pun harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas
pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah
pegawai negeri sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, karena kemajuan
tekhnologi dibidang peralatan, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya
Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan.
D. Unsur-Unsur
Formasi Pegawai :
Ø Formasi
pengadaan pegawai negeri sipil merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai
Negeri Sipil.
Ø Formasi
Pegawai Negeri Sipil diperlukan oleh satuan organisasi Negara.
Ø Formasi
Pegawai negeri Sipul harus mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
Ø Formasi
Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk jangka tertentu, umumnya ditinjau setiap
lima tahun karena dalam jangka waktu tersebut kemungkinan terjadi perkembangan
tugas pokok.
Ø Formasi
Pegawai Negeri Sipil harus ditetapkan oleh menteri Penertiban dan Penyempurnaan
Aparatu Negara.
E. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Penetapan Formasi
Faktor-faktor yang mempengaruhi
penetapan formasi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976,
yang mengatakan bahwa formasi untuk masing-masing satuan organisasi Negara
disusun berdasarkan :
1. Jenis
pekerjaan Yang dimaksud dengan jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan
yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas
pokoknya, misalnya pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara,
penelitian, perawatan orang sakit, dan alin-lain. apabila sudah diketahui
jenis-jenis pekerjaan yang harus dilakukan, dapatlah ditentukan pegawai yang
memiliki kualifikasi yang diperlukan.
2. Sifat
pekerjaan Sifat pekerjaan yang mempengaruhi penetapan formasi adalah lamanya
waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui,
pekerjaan pada umumnya dapat dilakukan selama jam bekerja, umpamanya pekerjaan
tata usaha dan perawatan pekarangan, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan
selama 24 jam terus-menerus, seperti pemadam kebakaran, pegawai SPBU, penjaga
Mercusuar, Penjaga Keamanan, dan lain-lain sehingga memerlukan pegawai yang
lebih banyak. Misalkan satu mobil pemadam kebakaran memerlukan lima orang
pegawai, dan waktu kerja yang ditentukan delapan jam perhari, maka setiap mobil
pemadam kebakaran memerlukan 3 × 5 orang = 15 orang pegawai.
3. Perkiraan
Beban Kerja dan Kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam jangka Waktu tertentu Yang
dimaksud dengan beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja masing-masing
satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan
pengalaman. Misalnya perkiraan beban kerja pengetikan dan pengagendaan dapat didasarkan
atas rata-rata jumlah surat yang masuk dan keluar, dapat pula didasarkan atas
jumlah dan jenis perkara yang terjadi pada waktu dan daerah tertentu. Apabila
sudah dapat memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, untuk
menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas
seorang PNS dalam jangkan waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban
kerja, perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis pekerjaan tertentu dalam jangka
waktu tertentu dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan
pengalaman.
4. Prinsip
Pelaksanaan Tugas Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam
menentukan formasi. Misalnya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan
merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang
bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untguk menjalankan pekerjaan itu.
Sebaliknya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat
pekarangan dijalankan oleh pihak ketigas, tidak perlu diangkat pegawai khusus
untuk melaksanakan pekerjaan itu.
5. Jenjang dan
Jumlah Pangkat dan Jabatan yang Tersedia Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan
yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan
dalam menentukan formasi. Dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan
dan jabatan yang sehat.
6. Peralatan
yang Tersedia Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam
melaksanakan tugas pokok mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan.
Pada umumnya makin banyak jumlah peralaan dan makin tinggi mutu peralatan dapat
mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.
7. Kemampuan
Keuangan Negara Dalam menetapkan formasi, factor kemampuan keuangan Negara
adalah factor penting yang harus selalu diperhatikan.
F. Prinsip-Prinsip
Penyusun Formasi
1. Jenis
Pekerjaan
Adalah macam-macam pekerjaan yang
harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya,
misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang
sakit, dan lain-lain.
2. Sifat
Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh
dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu
untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup
dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada
pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam
kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah sakit pemerintah.
3. Perkiraan
Beban Kerja
Adalah frekuensi rata-rata dari
masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
4. Perkiraan
Kapasitas Pegawai
Adalah kemampuan rata-rata seorang
pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas kerja diperlukan untuk
masing-masing jenis pekerjaan.
5. Jenjang dan
Jumlah Jabatan serta Pangkat
Penentuan jenjang, jumlah jabatan
dan pangkat dalam suatu organisasi harus ditinjau dari sudut keseluruhan
organisasi dan tidak ditinjau per unit organisasi. Penentuan susunan pangkat
merupakan satu syarat mutlak untuk dipelihara dengan baik dalam suatu
organisasi.
6. Analisis
Jabatan
Analisis jabatan adalah suatu
kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang
jabatan.
7. Prinsip
pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat
besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan
membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh
satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk
pekerjaan- pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan
merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat
pegawai untuk pekerjaan itu.
8. Peralatan
yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang
diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok
akan mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin
tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai
akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
9. Kemampuan
Keuangan Negara/ Daerah
Faktor kemampuan keuangan negara
adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi
Pegawai NegeriSipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin
ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu,
akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan
formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.
Meskipun formasi telah disusun secara rasional berdasarkan hasil analisis
jabatan dan analisis kebutuhan, realisasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan
anggaran yang tersedia.
Daftar Pustaka
jenis jenis formasi ASN itu apa aja ya
BalasHapusThanks, akhirnya terselesaikan juga tugas ayahanda Pardi 🙂
BalasHapus