Formasi Pegawai

TUGAS
FORMASI PEGAWAI



DISUSUN OLEH:
SUCI ANDRIANY






SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017


KATA PENGANTAR

Assalammualaikum Wr.Wb

            Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah sehingga berkat Karunia-Nya saya dapat  menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh guru kami mengenai “ FORMASI PEGAWAI “.

            Saya selaku penyusun juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi masukan selama saya mengerjakan tugas ini.

            Semoga apa yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca khususnya yang ingin mengetahui tentang “ FORMASI PEGAWAI “.


TARAKAN, 19 Agustus 2017
Penyusun,




Suci Andriany



Daftar Isi

Halaman Judul ...................................................................................................         i
Kata Pengantar ..................................................................................................        ii
Daftar Isi ..............................................................................................................      iii

A.      Pengertian Formasi Kepegawaian ....................................................................................        1
B.      Dasar Hukum ..................................................................................................................................        1
C.      Tujuan Penetapan Formasi ...................................................................................................        1
D.     Unsur-Unsur Formasi Pegawai ...........................................................................................        2
E.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Formasi ..................................        2
F.      Prinsip-Prinsip Penyusun Formasi ...................................................................................        3

Daftar Pustaka ...................................................................................................        5


A.      Pengertian Formasi Kepegawaian

            Formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokoknya.
            Agar satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas, maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil.

B.      Dasar Hukum

Ø  Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
Ø  Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.

C.      Tujuan Penetapan Formasi

            Tujuan penetapan formasi PNS adalah agar satuan-atuan organisasi Negara yang mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi. Yang dimaksud dengan satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi Negara, dan satuan-satuan organisasi badang-badang dan peradilan. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1976, dijelaskna bahwa organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksankaan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil pun harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah pegawai negeri sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, karena kemajuan tekhnologi dibidang peralatan, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan.

D.     Unsur-Unsur Formasi Pegawai :

Ø  Formasi pengadaan pegawai negeri sipil merupakan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Ø  Formasi Pegawai Negeri Sipil diperlukan oleh satuan organisasi Negara.
Ø  Formasi Pegawai negeri Sipul harus mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Ø  Formasi Pegawai Negeri Sipil berlaku untuk jangka tertentu, umumnya ditinjau setiap lima tahun karena dalam jangka waktu tersebut kemungkinan terjadi perkembangan tugas pokok.
Ø  Formasi Pegawai Negeri Sipil harus ditetapkan oleh menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatu Negara.

E.      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Formasi

            Faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan formasi diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976, yang mengatakan bahwa formasi untuk masing-masing satuan organisasi Negara disusun berdasarkan :
1.      Jenis pekerjaan Yang dimaksud dengan jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pengetikan, pemeliharaan arsip, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan alin-lain. apabila sudah diketahui jenis-jenis pekerjaan yang harus dilakukan, dapatlah ditentukan pegawai yang memiliki kualifikasi yang diperlukan.
2.      Sifat pekerjaan Sifat pekerjaan yang mempengaruhi penetapan formasi adalah lamanya waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, pekerjaan pada umumnya dapat dilakukan selama jam bekerja, umpamanya pekerjaan tata usaha dan perawatan pekarangan, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam terus-menerus, seperti pemadam kebakaran, pegawai SPBU, penjaga Mercusuar, Penjaga Keamanan, dan lain-lain sehingga memerlukan pegawai yang lebih banyak. Misalkan satu mobil pemadam kebakaran memerlukan lima orang pegawai, dan waktu kerja yang ditentukan delapan jam perhari, maka setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 × 5 orang = 15 orang pegawai.
3.      Perkiraan Beban Kerja dan Kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam jangka Waktu tertentu Yang dimaksud dengan beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman. Misalnya perkiraan beban kerja pengetikan dan pengagendaan dapat didasarkan atas rata-rata jumlah surat yang masuk dan keluar, dapat pula didasarkan atas jumlah dan jenis perkara yang terjadi pada waktu dan daerah tertentu. Apabila sudah dapat memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, untuk menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangkan waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
4.      Prinsip Pelaksanaan Tugas Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat berpengaruh dalam menentukan formasi. Misalnya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untguk menjalankan pekerjaan itu. Sebaliknya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan dijalankan oleh pihak ketigas, tidak perlu diangkat pegawai khusus untuk melaksanakan pekerjaan itu.
5.      Jenjang dan Jumlah Pangkat dan Jabatan yang Tersedia Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan dalam menentukan formasi. Dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan dan jabatan yang sehat.
6.      Peralatan yang Tersedia Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan tugas pokok mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin banyak jumlah peralaan dan makin tinggi mutu peralatan dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.
7.      Kemampuan Keuangan Negara Dalam menetapkan formasi, factor kemampuan keuangan Negara adalah factor penting yang harus selalu diperhatikan.

F.      Prinsip-Prinsip Penyusun Formasi

1.      Jenis Pekerjaan
            Adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
2.      Sifat Pekerjaan
            Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah sakit pemerintah.
3.      Perkiraan Beban Kerja
            Adalah frekuensi rata-rata dari masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu.
4.      Perkiraan Kapasitas Pegawai
            Adalah kemampuan rata-rata seorang pegawai untuk menyelesaikan suatu jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas kerja diperlukan untuk masing-masing jenis pekerjaan.
5.      Jenjang dan Jumlah Jabatan serta Pangkat
            Penentuan jenjang, jumlah jabatan dan pangkat dalam suatu organisasi harus ditinjau dari sudut keseluruhan organisasi dan tidak ditinjau per unit organisasi. Penentuan susunan pangkat merupakan satu syarat mutlak untuk dipelihara dengan baik dalam suatu organisasi.
6.      Analisis Jabatan
            Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan.
7.      Prinsip pelaksanaan pekerjaan
            Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan- pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
8.      Peralatan yang tersedia
            Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya makin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.
9.      Kemampuan Keuangan Negara/ Daerah
            Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai NegeriSipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia. Meskipun formasi telah disusun secara rasional berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis kebutuhan, realisasinya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Daftar Pustaka



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Administrasi Kepegawaian

Penanganan dan Pemeliharaan Dokumen