Sasaran Kerja Pegawai
TUGAS
SASARAN KERJA PEGAWAI

DISUSUN OLEH:
SUCI ANDRIANY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1
TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum Wr.Wb
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta hidayah sehingga berkat Karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh
guru kami mengenai “ SASARAN KERJA PEGAWAI “.
Saya selaku penyusun juga tidak lupa mengucapkan terima
kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberi masukan selama saya
mengerjakan tugas ini.
Semoga apa yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat bagi
semua pembaca khususnya yang ingin mengetahui tentang “ SASARAN KERJA PEGAWAI “.
TARAKAN, 27 Agustus 2017
Penyusun,
Suci
Andriany
DAFTAR ISI
Halaman
Judul ................................................................................................... i
Kata
Pengantar .................................................................................................. ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ......................................................................... 1
1. Ketentuan
SKP ............................................................................................................................... 1
2. Unsur-Unsur Sasaran
Kerja Pegawai .............................................................................. 2
3. Tata Cara Penilaian SKP .......................................................................................................... 2
4. Tugas tambahan dan Kreativitas SKP ............................................................................. 2
5. Perilaku
Kerja PNS ...................................................................................................................... 4
Daftar
Pustaka ................................................................................................... 5
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
SKP
adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian
Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada
perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian
kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
1. Ketentuan SKP
a) Setiap PNS
wajib menyusun SKP.
b) SKP memuat
tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang
bersifat nyata dan dapat diukur.
c) SKP harus
disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
d) Dalam hal
SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka
keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
e) SKP
ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
f) Dalam hal
terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap
menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas
atau surat perintah menduduki jabatan.
g) PNS yang
tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
h) SKP memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas
jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung
jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata
Kerja (SOTK).
Setiap PNS wajib
menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan
hal-hal sbb:
- Jelas
- Dapat
diukur
- Relevan
- Dapat
dicapai
- memiliki
target waktu
2. Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
a) Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
b) Angka Kredit (Fungsional/Guru)
c) Target.
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
§ Kuantitas
(Target Output)
§ Kualitas
(Target Kualitas)
§ Waktu
(Target Waktu)
§ Biaya
(Target Biaya)
3. Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP
meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik,
sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
4. Tugas tambahan dan Kreativitas SKP
a) Melaksanakan
tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan
dengan tugas jabatan;
b) Menunjukkan
kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
Ø Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
Ø Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
Ø Tugas
tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila seorang PNS
pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas
pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
a)
Unit kerja setingkat Eselon II
b)
Pejabat Pembina Kepegawaian
c)
Presiden
Maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
Ø Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya
dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja
setingkat eselon II. Nilai 3
Ø Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya
serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. Nilai 6
Ø Apabila
hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan
penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
a) Dalam hal
kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek
biaya.
b) Setiap
instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan
karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing
jabatan.
c) Instansi
dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
d) Dalam hal
realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih
dari 100 (seratus)
e) Dalam hal
SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS
maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
5. Perilaku
Kerja PNS
Perilaku
Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian
Prestasi Kerja PNS.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
Ø Orientasi
pelayanan
Ø Integritas
Ø Komitmen
Ø Disiplin
Ø Kerja sama
Ø Kepemimpinan
a) Penilaian
kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
b) Penilaian
perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai
kriteria yang ditentukan.
c) Pejabat
penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan
masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja
masing-masing.
d) Nilai
perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus
Daftar
Pustaka
Komentar
Posting Komentar